Surat Edaran Dijen Badilum Tentang PTSP

Pengenalan



Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dijen Badilum) mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan PTSP yang diberikan oleh Badilum di seluruh Indonesia.


Isi Surat Edaran



Dalam surat edaran tersebut, Dijen Badilum memberikan beberapa arahan tentang PTSP. Pertama, Badilum meminta semua pengadilan negeri di Indonesia untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan PTSP.
Kedua, Badilum juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan jasa PTSP.
Ketiga, Badilum juga meminta pengadilan negeri untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem PTSP yang ada di masing-masing pengadilan negeri.


Tujuan Surat Edaran



Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan PTSP yang diberikan oleh Badilum di seluruh Indonesia terus meningkat dan memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pengadilan negeri dapat lebih memperhatikan kualitas pelayanan PTSP yang diberikan dan selalu berusaha meningkatkannya secara terus-menerus.


Tanggapan Masyarakat



Surat edaran Dijen Badilum tentang PTSP ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Masyarakat berharap bahwa dengan adanya arahan dari Badilum, pelayanan PTSP di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih memuaskan.
Masyarakat juga berharap bahwa pengadilan negeri dapat lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efektif.


Kesimpulan



Surat edaran Dijen Badilum tentang PTSP ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan PTSP di seluruh Indonesia.
Dengan adanya arahan dari Badilum, diharapkan pengadilan negeri dapat lebih memperhatikan kualitas pelayanan PTSP yang diberikan dan selalu berusaha meningkatkannya secara terus-menerus.
Semoga dengan adanya surat edaran ini, pelayanan PTSP di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.

close